PROPOSAL UKM FUTSAL UNIVSABURAI
PROPOSAL
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
FUTSAL CLUB
DOSEN PEMBIMBING :
Lilik Ariyanto,
ST.,MT
UNIVERSITAS SANG BUMI
RUWA JURAI
BANDAR LAMPUNG
TAHUN 2021
A. LATAR BELAKANG
Unit
kegiatan mahasiswa merupakan wadah menyalurkan bakat yang dimiliki oleh semua
mahasiswa ke dalam kegiatan jasmani maupun rohani. lembaga ini merupakan
partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti badan eksekutif
mahasiswa, senat mahasiswa, dan himpunan mahasiswa. Lembaga ini bersifat
otonom, dan bukan merupakan bagian dari badan eksekutif mahasiswa. Universitas
Sang Bumi Ruwa Jurai memunyai (UKM) diantaranya, MASAB (Mahasiswa Pencinta
Alam Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai). Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
tidak memunyai UKM yang berfokus kepada kegiatan gerak fisik seperti, sepak
bola, basket, voli, bulu tangkis, tenis dll, kurangnya (UKM) olahraga membuat
mahasiswa yang memiliki kemampuan fisik yang bagus tidak tersalurkan dengan
baik.
Bermula
dari suatu perkumpulan mahasiswa UNIVSABURAI yang memiliki hobi atau kegemaran
yang sama yaitu, sepak bola dan futsal. Pada saat ini banyak lapangan olahraga
sepak bola yang jarang ditemui, kemudian anak-anak zaman sekarang beralih atau
pindah haluan bermain sepak bola di dalam ruangan atau kita sering sebut dengan
futsal. Harapan dengan diadakan kegiatan futsal adalah untuk mengembangkan bakat
dan minat mahasiswa UNIVSABURAI di cabang olahraga futsal, sekaligus sebagai alat
pemersatu antar mahasiswa UNIVSABURAI maupun mahasiswa Universitas lainnya,
sekaligus ikut mengharumkan nama kampus jika menjuarai sebuah kejuaraan di
tingkat regional maupun Nasional. Salah satu ciri khas olahraga
futsal memerlukan 2 tim yang terdiri dari 5 orang setiap tim. Dalam
waktu 2 kali 15 menit para pemain berusaha untuk memasukan bola ke gawang lawan
sebanyak-banyaknya.
Proposal
ini dibuat untuk membuka penyaluran bakat olahraga bagi mahasiswa yang memiliki
kelebihan dibidang jasmani. Bidang unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang kami
ajukan untuk diakui oleh Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai yaitu, UKM futsal.
UKM futsal sendiri membutuhkan pengakuan dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
agar menjadi UKM yang memiliki badan hukum yang sah. Badan hukum yang diberikan
UNIVSABURAI kepada UKM futsal berupa pengesahan tertulis bahwa UKM futsal
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai sudah resmi sebagai UKM yang sah, dan dapat
mengikut kejuaraan Nasional , seperti liga futsal mahasiswa yang diadakan
setiap tahun, dengan sistim turnamen setengah kompetisi.
B. TUJUAN
1. Visi
a. Menjadi Tim Futsal Yang Menjuarai Lomba Futsal
Tingkat Nasional,
b. Mengharumkan nama Universitas Sang Bumi Ruwa
Jurai dikanca olahraga terutama futsal,
c. Menjalin silaturahmi antar mahasiswa
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dalam bidang olahraga,
d. Membentuk karakteristik mahasiswa yang sehat
jasmani dan rohani serta bermental kuat.
2. Misi
a. Mempererat persatuan dan kesatuan mahasiswa
pencinta futsal secara umum,
b. Mengembangkan bakat dan minat olahraga futsal
di lingkungan Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai,
c. Membentuk Tim yang solid untuk mengikuti
setiap kejuaraan futsal baik ditingkat wilayah, regional maupun Nasional.
C. NAMA TEAM, LOGO TEAM
Nama
yang kami buat untuk mencerminkan identitas dari Universitas, kami membuat dua
untai kata yaitu, (FC) yang artinya FUTSAL CLUB dan UNIVERSITAS SABURAI. Kedua nama tersebut
dapat digabungkan menjadi FC UNIVSABURAI.
Logo Team yang kami
tampilkan dibawah ini:
D.
KEPENGURUSAN
1. Struktur Organisasi
a. Ketua UKM :
b. Wakil Ketua
UKM :
c. Bendahara :
d. Pelatih :
e. Kapten :
f. Humas :
2. Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang
pengurus UKM Futsal
a. Ketua :
Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan.
b. Wakil Ketua UKM : Sebagai wakil penangung jawab
c. Bendahara : Mengatur keuangan UKM futsal termasuk
kas.
d. Pelatih : Memimpin jalannya latihan dan
memberikan ilmu futsal.
e.
Kapten : Memimpin dan mengatur pada saat
latihan atau pertandingan.
f. Humas : Mengatur dan mengumpulkan anggota tim
dalam latihan rutin.
E.
PROGRAM
KERJA, SUMBERDAYA, DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelaksana atau Penanggung jawab Kegiatan
a. Latihan Rutin
Pelaksana :
Tujuan : Meningkatkan skill dan
strategi bermain futsal.
Waktu pelaksanaan : Sabtu, Pukul 20.00WIB, Lapanga
Harmoni futsal.
b. Mengikuti Tournament/Competisi Futsal
c.
Kaos Tim
Pelaksana :
d. Konsumsi
Pelaksana :
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan seluruh kegiatan UKM Futsal pada umumnya untuk meningkatkan skill dan
strategi bermain futsal.
F. DESAIN KAOS TEAM FC UNIVSABURAI
Tampak
Depan Tampak
Belakang
Desain baju team
futsal FC UNIVSABURAI memiliki warna dasar cream yang melambangkan identitas kampus
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai di kombinasi dengan garis melengkung berwarna
hitam yang melambangkan kekuatan.
G.
REKAPITULASI
BIAYA
1. Bola Futsal 3 Buah
x Rp. 200.000 :
Rp. 600.000,-
2. Biaya Sewa Lapangan
150.000/1 jam x 36Hari : Rp. 5.400.000,-
3. Kaos Tim 25 Buah x
Rp. 100.000,- : Rp. 2.500.000,-
Total : Rp. 8.500.000,-
Terbilang : (Delapan
juta lima ratus ribu rupiah)
H.
ANGGOTA TEAM FC UNIVSABURAI
Nama anggota team
futsal FC UNIVSABURAI terdapat dalam lampiran.
No |
Nama |
Fakultas/Prodi |
Angkatan/Semester |
1 |
M. Alial Menta |
Ekonomi/Manajemen |
2018/ Semerter 6 |
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
10 |
|
|
|
11 |
|
|
|
12 |
|
|
|
13 |
|
|
|
14 |
|
|
|
15 |
|
|
|
16 |
|
|
|
17 |
|
|
|
18 |
|
|
|
19 |
|
|
|
20 |
|
|
|
21 |
|
|
|
22 |
|
|
|
23 |
|
|
|
24 |
|
|
|
25 |
|
|
|
I. PENUTUP
Kami
menyadari bahwa kegiatan ini dapat terlaksana atas adanya dukungan dari semua
pihak, oleh karena itu kami membuka semua pihak untuk dapat bekerja sama agar
UKM futsal dapat terealisasi, sebagai bukti wujud kecintaan mahasiswa terhadap
seni olahraga futsal.
Demikian
proposal ini kami buat dengan harapan UKM futsal ini dapat diakui oleh Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai sebagai UKM
yang sebenar-benarnya dan memunyai badan hukum yang dilindungi oleh
Universitas. Semoga proposal yang kami buat dapa memberikan berkah bagi pemilik
bakat olahraga khususnya futsal. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Bandar Lampung, 09 Mei 2021.
Ketua UKM Futsal,
Hamba Allah
Lampiran Program kerja
1. Latihan Rutin
2. Mengikuti Tournament / Competition
3. Kordinasi Sebelum Dan Evaluasi
Sesudah pertandingan
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FC UNIVSABURAI
“FC UNIVSABURAI (FUTSAL CLUB UNIVERSITAS SANG BUMI
RUWA JURAI)”
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Futsal Club UNIVERSITAS SANG
BUMI RUWA JURAI
Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM “FC UNIVSABURAI” didirikan di Universitas Sang
Bumi Ruwa Jurai
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM “FC UNIVSABURAI” adalah salah satu bentuk
UKM yang berkedudukan di UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI dan bertanggung jawab
kepada anggotanya melalui rapat anggota.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
UKM “FC UNIVSABURAI” dalam setiap kegiatannya
berazaskan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
UKM “FC UNIVSABURAI” merupakan lembaga kampus yang
bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif,
dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM “FC
UNIVSABURAI” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia olahraga
khususnya pada futsal.
BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“FC UNIVSABURAI” To healthy for intelligent.
Pasal 7
Logo
Logo UKM “FC UNIVSABURAI” berbebtuk
perisai berwarna dasar biru bergaris kuning 2 (dua) dan bertuliskan UNIVERSITAS
SABURAI, dibawahnya lagi bertuliskan FUTSAL CLUB yang di pisahkan garis Kuning,
didalamnya lagi ada lingkaran kuning yang terdapat gambar ditengahnya 5 (lima) cengkeh,
2 (dau) daun, 1 (satu) siger, 1 (satu) obor, dan 1 (satu) buku, dan Dibawahnya
lagi terdapat gambar bola.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKM “FC UNIVSABURAI” terdiri dari :
1. Anggota kehormatan,yaitu
anggota yang ditunjuk oleh UKM”FC UNIVSABURAI” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKM”FC UNIVSABURAI”.
2. Anggota penuh,yaitu mahasiswa
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai yang masih aktif dan telah
Melalui perekrutan dengan sah.
3. Anggota simpatisan,yaitu
seluruh mahasiswa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus
1.
Pegurus UKM “FC UNIVSABURAI” terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kapten
- Humas
- Anggota
2. Masa bakti pengurus UKM “FC UNIVSABURAI” Selama satu
tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Rapat Pengambilan Keputusan
Rapat UKM “FC UNIVSABURAI”
terdiri dari :
- Rapat Pengurus
- Rapat Anggota
- Rapat
Kepanitiaan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Penutup
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan :
Di Bandar Lampung 09 mei 2021
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”FCU”
UNIVERSITAS HAYIM ASY”ARI
HAMBA ALLAH
HAMBA
ALLAH
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
FUTSAL CLUB UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
“FC UNIVSABURAI”
UNIVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
1. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang
ditunjuk oleh UKM”FC UNIVSABURAI” karena jasa Jasanya serta prestasinya membawa
nama baik UKM”FC UNIVSABURAI”.
2. Anggota penuh,yaitu mahasiswa Universitas Sang
Bumi Ruwa Jurai yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan sah.
3. Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa
Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota
UKM”FC UNIVSABURAI” diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang
dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan
anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKM”FC UNIVSABURAI”
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Di berhentikan oleh pengurus
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1. Mencemarkan nama baik UKM”FC UNIVSABURAI”
2. Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM”FC
UNIVSABURAI” dan telah melalui proses administrasi (teguran lisan, surat
peringatan, surat peringatan keras , pencabutan keanggotaan)
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan
berhak :
1. Memberi saran dan bicara.
2. Mengikuti kegiatan UKM”FC UNIVSABURAI” yang
bersifat umum tanpa menjadi panitia.
3. Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
1. Memberikan saran bicara dan hak bicara.
2. Memberi suara.
3. Menjadi pengurus.
4. Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM”FC UNIVSABURAI”
.
Pasal 6
Kewajiban
1. Seluruh anggota wajib melaksanakan semua
peraturan dan keputusan yang berlaku di UKM”FC UNIVSABURAI” .
2. Anggota penuh wajib mensukseskan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM”FC UNIVSABURAI” .
3. Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap
keutuhan UKM”FC UNIVSABURAI” .
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1. Pelindung UKM”FC UNIVSABURAI”adalah Pembina,
Wakil Rektor 3 Dan Ketua Umum “UKM FC UNIVSABURAI”
2. Pembina UKM”FC UNIVSABURAI” adalah yang
diusulkan UKM”FC UNIVSABURAI” kepada Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan
diberi SK .
Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKM”FC UNIVSABURAI” adalah anggota yang
dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKM”FC UNIVSABURAI”adalah
:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih melalui musyawarah besar (MUBES) dan
bertanggung jawab atas terselenggaranya program kerja organisasi.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua :
- Bertanggung jawab kepada anggota melalui
musyawarah dan bertanggung jawab secara kelembagaan Universitas Sang Bumi Ruwa
Jurai
- Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan
kelangsungan hidup organisasi.
- Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Sekretaris :
- Membantu ketua dalam hal administrasi.
- Memanaj tugas-tugas kesekretariatan.
- Mengambil kebijakan yang bersifat urgent
apabila ketua tidak ada.
- Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
- Mengelola keuangan organisasi.
- Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
- Mempertimbangkan pengeluaran keuangan
organisasi
BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri
oleh pengurus
UKM”FC UNIVSABURAI”.
Rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat kerja atau musyawarah kerja
a. Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya
1 bulan setelah musyawarah besar
b. Anggota untuk membahas dan menetapkan program
kerja organisasi.
2. Rapat harian pengurus
a. Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali
dalam satu minggu yang dipimpin
b. oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh
pengurus.
3. Rapat bulanan pengurus
a. Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali
dalam satu bulan yang dipimpin oleh
b. ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh
anggota.
Pasal 12
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi
oleh pengurus harian UKM”FC UNIVSABURAI” yang dihadiri oleh anggota UKM”FC
UNIVSABURAI”.
Rapat anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota Bulanan (RAB )
a. Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam
satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
b. mengevaluasi.
2. Rapat Umum
a. Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
a. Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKM”FC
UNIVSABURAI”pada saat situasi mendesak.
Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah
dibentuk oleh pengurus.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan
Pendanaan UKM”FC
UNHASY”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Jenis dan besarnya iuran ditetapakan
oleh pengurus.
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan
pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
- Sumber dana UKM”FC UNIVSABURAI” berasal dari :
a. Iuran pangkal anggota
b. Iuran anggota bulanan
c. Dana kemahasiswaan kampus
d. Peserta kegiatan
e. Sumbangan halal dan tidak mengikat
f. Sewa Lapangan
Permintaan dana
diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan
lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui,
bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash bon.
Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada
kekurangandana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan
tanggung jawab bendahara.
BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang
menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang
digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan
dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan
perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi
yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM”FC
UNIVSABURAI”.
BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1. Prosedur administrasi dan kesekretariatan
adalah sebagai berikut :
a. Surat menyurat organisasi dimenej oleh
sekretaris secara umum.
b. Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c. Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat
dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas
nama ketua.
d. Surat-surat keputusan, mandat, tugas,
keterangan, petunjuk pelaksanaan ditandatangani oleh ketua.
e. Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas
adalah tidak sah.
f. Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani
oleh ketua umum.
2. Kode-kode surat
organisasi adalah sebagai berikut :
Nomor : XX/021003/UKM-FCUNIVSABURAI/XX/XXXX
Keterangan:
XX : Nomlor Surat
021003 :
Kode Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
UKM-FCUNIVSABURAI : Instansi Futsal Club Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
XX : Bulan
XXXX : Tahun
BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1. Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKM”FC
UNIVSABURAI” yang melanggar AD/ART.
2. Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan
atau teguran lisan.
3. Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh
pengurus UKM”FC UNIVSABURAI”
Pasal 18
Setiap sanksi yang
dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan
saran anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan ::
Di Bandar Lampung,
09 Mei 2021
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM)”FCUNIVSABURAI”
UNUVERSITAS SANG BUMI RUWA JURAI
Ketua
Sekretaris
IJIN SAYA MENDONLOAD, SEMOGA BERKAH
BalasHapus